Polisi Tangkap Pedofil asal Inggris
Ditangkap di Batam, Korban Anak Jalanan
Senin, 07 November 2011 – 06:19 WIB
Ada juga kemungkinan bahwa HFP juga memperjualbelikan anak-anak malang tersebut. "Tersangka juga menyetubuhi anak-anak dalam foto itu," kata Saud.
Baca Juga:
Saat ditangkap di Batam, tim pidana umum dari Bareskrim Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti. Yakni, laptop lima unit, Personal Computer (PC) satu unit, harddisk eksternal enam unit, sperma yang dimasukkan dalam plastik, dan foto-foto sejumlah anak-anak yang telah disetubuhi.
HFP disangka menerabas Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Perbuatan asusilanya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membujuk, memaksa, menipu, dan mengancam anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul diancam penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta. "Dia juga terkena pasal 29 UU Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Saud. (aga/ttg)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap warga negara Inggris pedofilia berinisial HFP yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Satu Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir Ditangkap, Lainnya Masih Diburu Polisi