Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo

Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat memeriksa tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.

Pelaku yang ditangkap ialah BYS (24), warga Dukung Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol. 

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (7/4).

Kasus curas itu terjadi jalan area persawahan Dukuh Kaliwingko, Desa Sanggrahan, Grogol.

Korban dalam kasus tersebut bernama Syahirul Alim (46), warga Desa Gentan, Kecamatan Baki.

Kasus ini berawal saat korban selaku sopir GrabCar mengemudikan mobil Suzuki Karimun bernomor polisi AD-8962-IU warna abu-abu berangkat mencari orderan pelanggan, Jumat (31/3).

Korban lantas mendapat orderan dari pelaku sekitar pukul 23.11 WIB.

Order tersebut melalui aplikasi Grab dengan nama akun batman@gmail.com dengan titik jemput di Mal Luwes Gentan dengan tujuan Pakuwon Mall Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News