Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo
Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pelaku kemudian ditangkap.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata AKBP Wahyu.Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo akibat melakukan tindak pidana curas.
Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan