Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo
Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pelaku kemudian ditangkap.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata AKBP Wahyu.Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo akibat melakukan tindak pidana curas.
Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!