Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo

Polisi Tangkap Pelaku Curas terhadap Sopir GrabCar di Sukoharjo
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat memeriksa tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (7/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Korban kemudian berobat ke Rumah Sakit Dr. Oen Solo Baru Grogol.

Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.

Polisi setelah mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya berinisial BYS (24), warga Dukuh Ngenden, Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Pelaku kemudian ditangkap.

"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena ingin menguasai kendaraan korban, kemudian berencana menjualnya. Hasil penjualannya untuk membayar utang di bank," kata AKBP Wahyu.Tersangka kini masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo akibat melakukan tindak pidana curas.

Tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke-1KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)

Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir GrabCar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News