Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Sekeluarga di Makassar
jpnn.com, MAKASSAR - Tim penyidik dari Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kasus ini, ada enam orang tewas dibakar hidup-hidup pada Senin (5/8) lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar mengatakan, pembakaran itu atas perintah gembong narkoba yang ada di dalam lapas yakni Akbar Ampuh. Sementara, eksekutornya adalah Andi Ilham bersama sejumlah anak buahnya.
Irwan mengatakan, pelaku diduga menyulut api dengan bensin botolan. Diduga ini dilakukan karena gembong narkoba tersebut murka dengan salah satu korban, Ahmad Fahri alias Desta (25).
"Penyidik telah menyelidiki dan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan dan telah melakukan penangkapan terhadap setidaknya enam orang palaku," kata Irwan ketika dikonfirmasi, Senin (13/8).
Mantan penyidik utama Bareskrim ini menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti di enam orang yang sudah diamankan. Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diduga pelaku penganiayaan maupun pembakaran lebih banyak dari jumlah itu.
"Ada dua kasus yang menyertai peristiwa itu, yang pertama, kasus penganiayaan, kemudian pembakaran juga tersangkanya sudah kami amankan,” sambung dia.
Irwan mengakui, dari keterangan sejumlah tersangka, diketahui adanya keterlibatan sindikat peredaran narkoba di Makassar pada pembakaran itu. Dalang yang diduga menjadi otak kejahatan merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Makassar.
Terlepas dari itu, berdasarkan keterangan saksi dan tersangka pembakaran, api sengaja dinyalakan bersumber dari tumpukan kardus bekas di depan rumah korban.
Tim penyidik dari Polrestabes Makassar menangkap enam pelaku pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya