Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Ruko Banyuasin, Ini Barang Buktinya
jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah toko milik Prayogi, di Jalan Inpres, Desa Cinta Manis Baru, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban Yogi pada Senin 2 September 2024 pukul 00.00 WIB. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yakni inisial FA (28) dan seorang pelajar.
Seusai menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
"FA ditangkap di rumahnya di Desa Perajin, Kecamatan Banyuasin," ungkap Sutedjo, Selasa (17/9).
Sutejo menjelaskan bahwa pelaku masuk ke ruko milik korban dengan cara merusak kunci pintu belakang menggunakan sebuah linggis.
"Saat itu posisi ruko dalam keadaan terkunci. Sewaktu kembali ke ruko sekitar pukul 23.30 WIB, korban mendapati keadaan pintu ruko belakang sudah rusak dan pintu terbuka," ungkap Sutedjo.
Pelaku berhasil mengambil 1 unit laptop merek Huwawei, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merek Vivo Y 20 berwarna putih biru.
"Pelaku juga mengambil uang tunai kurang lebih Rp 3.000.000,00," jelas Sutedjo.
Polisi menangkap pelaku pencurian di ruko Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- Selesai Diperiksa Polisi, Nikita Mirzani Ditanyai 22 Pertanyaan
- Nikita Mirzani Ungkap Alasan Melaporkan Vadel Badjideh ke Polisi
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam