Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir

jpnn.com - Tiga orang pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing yang terjadi di Dusun II, Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap.
Ketiga pelaku ditangkap saat melintas di wilayah Tanjung Raja dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam BG 1058 RR, Senin (7/4/2025) sore.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial MH (39) warga Desa Segayam, SR (38) warga Desa Lebak Pering, dan HS (35) warga Desa Pematang Bangsal, ketiganya berasal dari Kecamatan Pemulutan Selatan.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) lengkap dengan enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm serta empat bilah senjata tajam.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga bernama Susi (25) yang melihat aksi pencurian tersebut dan segera menginformasikan kepada korban Sabda Ali (23).
"Usai mendapat informasi itu korban langsung melakukan pengejaran bersama korban lainnya, Suhardi (51)," kata Bagus, Selasa (8/4/2025).
Dalam perjalanan mengejar, korban sempat melapor ke Subsektor Lubuk Keliat. Informasi ini diteruskan ke Polsek Tanjung Raja, dan kemudian melakukan penghadangan di depan Mapolsek.
"Pada Senin sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, kendaraan pelaku berhasil dihentikan. Dari lima orang di dalam mobil, dua pelaku melarikan diri, sementara tiga berhasil diamankan di tempat bersama barang bukti," ungkap Bagus.
Tiga pria pelaku pencurian hewan ternak di Ogan Ilir ditangkap saat melintas di depan Mapolsek Tanjung Raja. Begini kasusnya.
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut