Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban

Penangkapan dilakukan tak kurang dari tujuh jam seusai tersangka menembak korban yang saat itu sedang melintas berboncengan dengan anak dan istrinya menggunakan kendaraan roda dua di Jalan Wukir, Kelurahan Temas.
Senjata api yang digunakan pada aksi itu merupakan hasil rakitan MS sendiri.
Tersangka diketahui juga belajar merakit sudah sejak tiga tahun lalu dari akun media sosial yang dimiliki seseorang berinisial M.
Sedangkan bahan pembuatan senjata api dibeli MS dari toko daring dengan total biaya Rp 2,7 juta.
Polres Kota Batu juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologi tersangka karena dia melakukan penembakan sebanyak dua kali, yakni di Jalan Wukir dan di perempatan sekitaran kawasan Pusdik Arhanud, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Motif penembakan, dari keterangan kepolisian karena tersangka merasa diikuti atau dibuntuti para korbannya.
Polres Batu menjerat MS dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP. (antara/jpnn)
Ini motif pelaku penembakan di Kota Batu, Jatim. Senjata api yang digunakan pada aksi itu merupakan hasil rakitan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri