Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
Tersangka saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: Dok polisi

jpnn.com, OGAN ILIR - Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah saudarinya yang berada di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Syaparudin Akso menyebut SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42) warga Kota Palembang.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025 di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu.

"Modus pelaku adalah mengajak korban bekerjasama dalam berkebun semangka dengan sistem bagi hasil," sebut Akso.

Berdasarkan keterangan Ary, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 7 juta, rinciannya Rp 5 juta via transfer Rp 1,5 juta secara tunai dan Rp 500 ribu yang diserahkan melalui perantara.

"Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan operasional kebun. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru pergi dengan alasan pulang ke Lampung dan meninggalkan usaha kebun tersebut," kata Akso.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Modus tawarkan kerjasama buka kebun semangka, pria berinisial SP (57) bawa kabur uang Rp 7 juta, kini ditangkap polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News