Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Anak, Banyak Banget

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap 2 Anak, Banyak Banget
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung (tengah) saat memberikan keterangan penangkapan 10 orang pelaku persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan).

Kapolres mengatakan kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Sabtu (15/04).

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya sepuluh tersangka.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Kapolres Asahan.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.

"Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan," ucapnya.

Ketua LPPAI Suyono mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur.

"Berharap ke depan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan cepat agar diselesaikan," katanya.

Ketua KPAD Asahan melalui Wakil Ketua Awaluddin mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dan seluruh tersangka sudah dapat ditangkap. (Antara/jpnn)


Polisi menangkap sejumlah terduga pelaku persetubuhan terhadap dua anak, jumlahnya banyak banget.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News