Polisi Tangkap Pelaku yang Mengubur 1 Kg Emas Curian di Kalsel

Pelaku beraksi sekitar dua jam. Pada pukul 06.00 WITA, pelaku kabur menghilang dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan. Kemudian, korban atas nama David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA. Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu 2 x 24 jam.
Tim gabungan menemukan barang bukti berupa satu kilogram emas, yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.
Saat ini, pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin, sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukannya.
Dia mengatakan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap 2 pembobol toko emas Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin, Kalsel. Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang berupaya kabur
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi