Polisi Tangkap Pembobol Ramayana di Tarakan
jpnn.com - TARAKAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan atau pencurian yang terjadi di toko serba Ramayana Departemen Store di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang terjadi pada 30 April 2023 lalu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kaltara, Selasa (30/5), berhasil menangkap seorang pencuri berinisial EF (40) yang membobol Ramayana di Tarakan.
"Pelaku pencurian berinisial EF. (Peristiwa pencurian) terjadi di Jalan Gajah Mada di dalam Ramayana Departemen Store pada tanggal 30 April 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Randhya Sakthika Putra di Tarakan, Selasa (6/6).
Dari pengakuan EF, kata dia, pelaku masuk ke gedung toko serba ada Ramayana dengan mengangkat pintu geser (rolling door) yang hanya terangkat selutut. Lalu, dengan mudahnya pelaku pun masuk dan meletakkan sandalnya di depan pintu geser.
Setelah masuk melalui lantai dasar, pelaku mulai mengambil secara random.
“Setelah dari lantai dua, pelaku kembali ke lantai satu untuk mencari beberapa barang yang akan dia bawa dan menemukan delapan kotak amal yang tersusun," ungkapnya.
Pelaku mencari cara untuk membuka kotak amal tersebut, yakni menggunakan kunci motor miliknya dan satu buah tang yang didapat di sekitar lokasi.
Setelah mengambil semua barang yang dicurinya dan hendak mengamankan diri, pelaku melihat ada tiga petugas keamanan Ramayana. Akhirnya, pelaku kabur dan manjat di plafon.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kaltara, Selasa (30/5), berhasil menangkap seorang pencuri berinisial EF (40) yang membobol Ramayana di Tarakan.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas