Polisi Tangkap Pembuat Mercon yang Hancurkan Musala
Selasa, 11 Juni 2019 – 06:18 WIB

Petasan meledak. Foto : JPG/Pojokpitu
Keduanya membuat mercon bukan hanya tahun ini, tetapi sejak 2015 lalu, Pelaku membuatnya bersama warga.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas oksigen dan tabung karbit yang dibuang di tengah sawah belakang masjid.
"Kejadian tersebut juga mengakibatkan dua bocah, yaitu Mochammad Rifai dan Arbian Safa Maulana menderita luka bakar dan kini dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Pelaku dijera dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(end/jpnn)
Mercon campuran oksigen dan karbit tadinya akan dinyalakan saat malam takbiran dan saat hari raya Idulfitri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Petasan Ukuran 8 kg Meledak, Dua Warga jadi Korban
- 3 Bocah Cilacap jadi Korban Ledakan Mercon, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas
- Kemenag Luncurkan Kurikulum Berbasis Cinta, Raffi Ahmad Puji Lulusan Madrasah
- Gerai Zakat dan Musala Darurat Lengkapi Fasilitas JIS Ramadhan Fest 2025
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Curanmor di Musala Al Anshar Banyuasin, Motor Raib saat Jemaah Salat Isya