Polisi Tangkap Pembuat Rokok Palsu
Senin, 12 Februari 2018 – 17:55 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas ulahnya, pelaku kini ditangkap, mereka juga dikenakan Pasal 386 KUHP dan Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(mg1/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Tan Han Ging alias Gino (47) bersama anak buahnya karena membuat rokok palsu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi