Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata

Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata
Konferensi pers kasus pembunuhan sopir taksi online, bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7). Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Bekasi

Pelaku lalu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau yang memang dibawanya tiap hari. Korban pun tewas penuh luka tusuk.

"Berdasarkan hasil autopsi, (luka tusuk) ada di ketiak kanan, kemudian di perut berbatasan dengan dada. Hasil autopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," ujar Twedi.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 338 KUHPidana dan ancaman hukuman penjaranya maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, SP ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya, Jalan Raya Kampung Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7) malam.

Korban ditemukan tewas oleh warga setempat. Saat itu, mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai korban pun masih dalam keadaan hidup.

Terdapat luka tusuk pada tubuh korban di bagian ketiak, dada, dan pipi kanan. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pembunuh sopir taksi online berinisial SP (53) yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di dalam mobilnya, di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News