Polisi Tangkap Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kota Serang
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap JN (40) warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (16/1). JN ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap DM (13) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” kata Indra, Jumat (17/1).
Dia mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan saat di dalam kamar korban. Ketika kejadian rumah korban dalam kondisi sepi.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. “Kejadiannya di dalam kamar korban,” kata Indra. (fahmi sa’i/radarbanten)
Satreskrim Polres Serang Kota menangkap JN, pelaku pemerkosa terhadap DM anak 13 tahun di Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad