Polisi Tangkap Pemerkosa Anak 13 Tahun di Kota Serang
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap JN (40) warga Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Kamis (16/1). JN ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap DM (13) yang tidak lain tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Pelaku sudah kami amankan dan lakukan penahanan,” kata Indra, Jumat (17/1).
Dia mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan saat di dalam kamar korban. Ketika kejadian rumah korban dalam kondisi sepi.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya. “Kejadiannya di dalam kamar korban,” kata Indra. (fahmi sa’i/radarbanten)
Satreskrim Polres Serang Kota menangkap JN, pelaku pemerkosa terhadap DM anak 13 tahun di Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Aksi Ayah Perkosa Anak Kandung di Lombok Tengah Terungkap
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis