Polisi Tangkap Pemilik Pabrik Miras Oplosan Muba di Hotel
Setelah melakukan penyelidikan, tersangka diketahui berada di salah satu hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Untuk itu, Kamis (10/5), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka langsung dibekuk saat tengah bersama istri dan kedua anaknya di Hotel Wir kamar nomor 103.
“Tersangka sempat dibawa ke Satreskrim Cimahi,” imbuhnya. Selanjutnya, tersangka diterbangkan dari Bandung ke Palembang, Jumat (11/5).
Tersangka Robi Sugarah mengaku, dirinya memang pemilik pabrik miras oplosan di Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, dan di Kecamatan Sanga Desa, Muba. Selama pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di Kota Palembang, Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dan Jakarta Pusat.
Diakuinya, dirinya kabur setelah pabrik miras oplosannya di Tanah Mas dan Kota Palembang digerebek polisi. “Proses pengoplosannya sama, dengan cara mencampur alkohol dengan air sumur,” ungkapnya. Sedangkan pemasarannya, ke Baturaja, Lahat, Lubuklinggau, dan Curup.
“Omzetnya sebesar Rp100 juta dalam dua minggu saja,” pungkasnya. (yud/ce3)
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Kemas M Syawaluddin mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Robi, pemilik pabrik miras oplosan kurang dari satu bulan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Survei Pilkada Muba Terbaru: Lucianty-Syaparuddin Masih Unggul, Selisih 2,4%
- Cara Jitu Lucianty Mengentaskan Masyarakat Muba dari Kemiskinan
- Jadi Cakada Terkaya di Sumsel, Lucianty Sudah Tuntas dengan Dirinya & Siap Memajukan Muba
- Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan Seksual
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini