Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya

jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
RMA ditangkap di kediamannya pada 14 Juni 2024 terkait kepemilikan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 10 ribu butir narkotika dari tangan pelaku.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman RMA, polisi tidak hanya menemukan ribuan narkotika, tetapi juga sejumlah senjata tajam.
"Senjata tajam kami amankan. Kami sita. Ketika nanti ada pengembangan akan kami serahkan untuk proses lebih lanjut," kata AKP Ardiansyah, Kamis (27/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, senjata tajam tersebut hanya koleksi pribadi pelaku.
"Namun, kami berkesimpulan perlu amankan karena jumlah yang sangat banyak. Alasannya tidak masuk akal untuk dikatakan sebagai koleksi," kata AKP Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan Satreskrim Polresta Jogja dan Satreskrim Polresta Sleman telah berkoordinasi terkait kasus penemuan senjata tajam tersebut.
Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, DIY. Begini alasannya.
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja