Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya
jpnn.com, SLEMAN - Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
RMA ditangkap di kediamannya pada 14 Juni 2024 terkait kepemilikan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pihaknya mengamankan sekitar 10 ribu butir narkotika dari tangan pelaku.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman RMA, polisi tidak hanya menemukan ribuan narkotika, tetapi juga sejumlah senjata tajam.
"Senjata tajam kami amankan. Kami sita. Ketika nanti ada pengembangan akan kami serahkan untuk proses lebih lanjut," kata AKP Ardiansyah, Kamis (27/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, senjata tajam tersebut hanya koleksi pribadi pelaku.
"Namun, kami berkesimpulan perlu amankan karena jumlah yang sangat banyak. Alasannya tidak masuk akal untuk dikatakan sebagai koleksi," kata AKP Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan Satreskrim Polresta Jogja dan Satreskrim Polresta Sleman telah berkoordinasi terkait kasus penemuan senjata tajam tersebut.
Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, DIY. Begini alasannya.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis