Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2024 – 21:30 WIB
"Apabila nanti ditemukanada pidana lain terkait sajam (senjata tajam, red) ini, akan kami serahkan dan diproses hukum," kata perwira pertama Polri tersebut.
Dalam kasus kepemilikan narkoba, RMA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr25/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, DIY. Begini alasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Kurir Narkoba Manfaatkan HUT Polri untuk Edarkan 72 Kilogram Sabu-Sabu
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Terbakar? Dibakar?
- Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penggorokan Leher Pemuda, Begini Alasannya