Polisi Tangkap Pemuda Asal Sleman, Begini Alasannya
Kamis, 27 Juni 2024 – 21:30 WIB

Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan sejumlah senjata tajam di kediamanan seorang pria berinisial RMA (21) di Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
"Apabila nanti ditemukanada pidana lain terkait sajam (senjata tajam, red) ini, akan kami serahkan dan diproses hukum," kata perwira pertama Polri tersebut.
Dalam kasus kepemilikan narkoba, RMA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (mcr25/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RMA (21) warga Tempel, Sleman, DIY. Begini alasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba