Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
jpnn.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan selama sepuluh hari sekaligus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR (17) di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban VLR, tersangka YH dan saksi keluarga terungkap fakta yang terjadi.
"Terdapat kesesuaian hasil dari pemeriksaan, bahwa Keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya. dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan," kata Zain.
Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis. Korban VLR disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman tersangka, akan dibunuh apabila korban melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka (rudapaksa, red).
"Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban.Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut," ungkap Zain.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar," ujarnya.
Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh Psikolog. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor