Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang

jpnn.com - SEMARANG - Seorang pria warga Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya.
Pria berinisial R (42) itu sudah ditangkap Polrestabes Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka R diduga sudah mencabuli korban berinisial NFS (15) sejak 2018.
"Sudah dilakukan, bahkan sejak sebelum pelaku menikahi ibu korban," katanya di Semarang, Senin (24/10).
Menurut dia, pelaku mengaku mencabuli NFS sejak 2018 hingga 2022, atau sudah lebih dari 10 kali.
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi bejat itu di kamar korban.
Menurut dia, perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu kepada salah gurunya di sekolah.
Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada kerabat ibu korban.
Polisi menangkap pencabul anak tiri di Semarang. Pelaku melakukan perbuatannya sejak sebelum menikahi ibu korban.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam