Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang

Polisi Tangkap Pencabul Anak Tiri di Semarang
Bapak pelaku pencabulan anak tiri dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin (24-10-2022). ANTARA/I.C. Senjaya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pencabul anak tiri di Semarang. Pelaku melakukan perbuatannya sejak sebelum menikahi ibu korban.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News