Polisi Tangkap Penculik Bocah di Bandung, Pelaku Cahaya Rantika
Rohendi yang tidak menaruh curiga karena telah mengenal pelaku dua tahun terakhir tidak melarangnya.
Namun hingga sore hari dia tak lagi menerima kabar dan anaknya tak kunjung pulang.
Pria yang berstatus duda itu mengaku sempat dihubungi pelaku, namun tak memberitahu keberadaannya bersama putrinya.
Sempat berbincang singkat, Rohendi mengaku tidak dimintai uang tebusan.
Perempuan kenalannya itu hanya menjanjikan suatu hari nanti korban akan dipulangkan meski tak tahu kapan.
“Dia bilangnya sayang sama anak saya. Tetapi saya khawatir, anak saya nangis minta mau pulang. Saya enggak tahu di mana lokasinya. Terakhir video call itu posisinya seperti dalam kereta api,” kata Rohendi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (1/10) silam.
Akibat perbuatannya, pelaku terkena Pasal 330 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (ysf/radarbandung)
Kasus penculikan bocah di Bandung akhirnya terungkap. Begini motif pelaku membawa kabur Rafa Mutiara Zahra.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak
- Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian