Polisi Tangkap Penculik di Jaksel, Korban Disekap dan Dipukuli

"(Korban) sempat dipukul oleh bebeapa orang," sambung Azis.
Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku yang berinisial MR (34), MT (43), ED (43), dan SS (37).
Korban dan para pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan guna jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih memburu dugaan adanya pelaku lain. Sebab, menurut pengakuan korban, jumlah pelaku lebih dari lima orang.
Beberapa barang bukti diamankan dari para pelaku, antara lain satu buah airsoft gun, satu senapan angin, dan satu buah korek api berbentuk pistol.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dengab ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat pelaku penculikan terhadap pria berinisial BH (50) di indekosnya, kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2021 lalu, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Perampok WNA Ukraina yang Ditangkap di Bali Ternyata Bule Rusia, Begini Kronologinya
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!