Polisi Tangkap Pencuri 520 Gram Emas
jpnn.com - MEDAN - Polisi mengungkap kasus pencurian 520 gram emas senilai Rp 520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, menangkap satu pelaku pencurian emas berinisial PG (23).
Pelaku merupakan warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4), sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam rilis pers di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (27/4).
Menurut Johanson, korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
"Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp 520 juta,” katanya.
Dari keterangan korban, kata Johanson, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan dalam lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada Minggu (2/4). Kemudian, korban melapor ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).
Polres Tapanuli Utara menangkap pencuri 520 gram emas. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar