Polisi Tangkap Pencuri 520 Gram Emas

Polisi Tangkap Pencuri 520 Gram Emas
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi (nomor 2 dari kanan) menjelaskan kasus pencurian perhiasan emas seberat 520 gram senilai Rp520.000.000. ANTARA/HO-Humas Polres Taput

jpnn.com - MEDAN - Polisi mengungkap kasus pencurian 520 gram emas senilai Rp 520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, menangkap satu pelaku pencurian emas berinisial PG (23).

Pelaku merupakan warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4), sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam rilis pers di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (27/4).

Menurut Johanson, korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).

"Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp 520 juta,” katanya.

Dari keterangan korban, kata Johanson, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan dalam lemari.

Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada Minggu (2/4).  Kemudian, korban melapor ke  Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).

Polres Tapanuli Utara menangkap pencuri 520 gram emas. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News