Polisi Tangkap Pencuri 520 Gram Emas
jpnn.com - MEDAN - Polisi mengungkap kasus pencurian 520 gram emas senilai Rp 520 juta milik korban Mina Nainggolan (64), warga Jalan Onan Sabtu, Desa Batu Manumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Personel Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara, menangkap satu pelaku pencurian emas berinisial PG (23).
Pelaku merupakan warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Pelaku ditangkap, Selasa (25/4), sekitar pukul 05.00 WIB, di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi dalam rilis pers di Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (27/4).
Menurut Johanson, korban Mina melaporkan peristiwa pencurian tersebut dari rumahnya, Senin (3/4).
"Akibat dari pencurian tersebut, beberapa barang perhiasan lenyap, total 520 gram atau sekitar Rp 520 juta,” katanya.
Dari keterangan korban, kata Johanson, saat kejadian tersebut rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan barang perhiasan miliknya disimpan dalam lemari.
Korban mengetahui pencurian dari rumahnya pada Minggu (2/4). Kemudian, korban melapor ke Polres Tapanuli Utara, Senin (3/4).
Polres Tapanuli Utara menangkap pencuri 520 gram emas. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara.
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024