Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Sabtu, 25 April 2015 – 05:04 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Besi Tua Senilai Rp 50 Juta saat Transaksi dengan Penadah
Dan para pelaku baru ditangkap saat berada di tempat penampungan besi tua. Saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. Idri dan Damri dijerat dengan pasal 55 KUHP. Sementara itu Rusdian dijerat pasal 55 jo 480. Sedankan Roy dan Maruli dijerang pasal 363 dan 374.
"Masih ada dua DPO (dicari) lagi, mereka berperan membantu mengangkut besi, plat dan pipa-pipa tersebut," tuturnya. (cr3/jpnn)
BATAM - Polsek Nongsa berhasil mengamankan spesialis pencuri besi tua di Simpang Taiwan, Nongsa, Batam, Kepri, pada Sabtu (18/4) lalu. Pencuri ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru