Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya
Senin, 18 Juli 2022 – 00:34 WIB
![Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Tangerang, Begini Modusnya](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/10/19/tahanan-diborgol-foto-ricardojpnncom-omwj5-zsek.jpg)
Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut,” kata Imam.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musala Ikhwanul Muslimin, satu kain sarung warna biru cokelat, dan uang tunai sebesar Rp 3.891.000.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal di kawasan Cikupa, Tangerang. Modusnya dengan cara merusak kotak amal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka, Terancam Lama di Penjara
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Langkah Polres Tangerang Sungguh Janggal, Mengapa Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bukan di TKP
- Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
- Waspada Penipuan Modus Penyaluran Tenaga Kerja
- LK Bernasib Apes Seusai Menguras Isi Kotak Amal Masjid di Semarang