Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Selasa, 16 Januari 2024 – 18:20 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (16/1/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.
"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Spesialis pencuri motor hanya mengincar kendaraan merek Honda Beat. Mereka sudah beraksi di 20 TKP.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Tenggelam di Sungai Lim
- Pemda Sumsel Ajak OPD Bekerja Sama Menyatukan Visi dan Misi untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Gubernur Sumsel Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten/Kota lewat Bangubsus
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Resmikan Kelenteng Wie Tien Bio, Herman Deru: Jaga Kerukunan Antarumat Beragama di Sumsel