Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Selasa (16/1/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.

"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Spesialis pencuri motor hanya mengincar kendaraan merek Honda Beat. Mereka sudah beraksi di 20 TKP.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News