Polisi Tangkap Pencuri Motor di Palembang
Selasa, 16 Januari 2024 – 18:20 WIB
Adapun uang hasil curian motor EV mengaku untuk keperluan keluarga.
"Uangnya untuk anak dan istri saya di rumah, pak," kata EV.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Spesialis pencuri motor hanya mengincar kendaraan merek Honda Beat. Mereka sudah beraksi di 20 TKP.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Diduga Gangguan Mental, Aswandi Nekat Panjat Tower Selular
- BHS Dorong Percepatan Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin
- Siswa SD Ambil Makanan Bergizi Gratis Untuk Ibu, Bambang Haryo Beri Pesan Menyentuh
- Diduga Hendak Perkosa Anak Dibawah Umur, Pria Lansia Tewas Diamuk Massa