Polisi Tangkap Penganiaya Bripda Usman Dalwi
Jumat, 09 Juli 2021 – 23:05 WIB
jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Usman Dalwi (22), yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dia mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/6). Saat itu terjadi perseteruan antara korban dan pelaku yang dipicu rasa ketidaksenangan pelaku.
Kemudian, kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah dan badan korban menggunakan batu bata. Akibatnya, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka memar di bagian leher, punggung, dan kaki kanan.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.
“Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Usman Dalwi (22), yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin