Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Nih Buktinya
Minggu, 19 Januari 2020 – 09:10 WIB
jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di jalan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (19/1), mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya yang dicurigai sebagai pangkalan transaksi narkoba.
“Jadi pelaku kami tangkap dengan alat bukti paketan kecil berisi sabu. Jadi dari hasil observasi lapangan, lokasi penangkapan yang berada di pinggir jalan itu menjadi tempat dia melakukan transaksi langsung dengan para pelanggannya," kata Kadek Adi.
Barang bukti narkoba dalam bentuk paketan kecil siap edar itu diamankan dari tempat tersembunyi, sekitar JA ditangkap. Ada sebanyak lima paket kecil berisi serbuk kristal putih ditemukan petugas dalam sebuah klip plastik bening.
"”Setelah ditimbang, berat kotor seluruh barang bukti narkobanya mencapai 1,58 gram," ujarnya.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu pada diri JA dan satu unit telepon pintar miliknya.
“Untuk uang tunai yang kita amankan dari JA itu adalah hasil penjualan satu paket sabu-sabu," ucapnya.
Dari hasil interogasi di lokasi penangkapan, polisi kembali melanjutkan pengembangan lapangan dengan mendapatkan identitas seseorang yang dikatakan JA sebagai pemasok barang, tempat dia mendapatkan barang haram tersebut.
Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu di jalan.
BERITA TERKAIT
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- 7 Personel Polres Kepulauan Seribu Dipecat karena Melakukan Pelanggaran