Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Nih Buktinya
Minggu, 19 Januari 2020 – 09:10 WIB
"Setelah mendapat identitas lengkap dari saudara JJ. Tim dari lokasi pertama, langsung bergerak ke rumah JJ," kata Kadek Adi.
Pria yang disebut JA sebagai pemasok barang itu turut menjadi incaran penggeledahan polisi. Beruntungnya, polisi yang datang langsung bertemu dengan JJ yang ketika itu sedang duduk santai di teras depan rumahnya, dekat lokasi penangkapan JA.
Namun demikian, dari hasil penggeledahan JJ dan seluruh isi rumahnya, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan peran JJ sebagai pemasok narkoba, sesuai informasi dari JA.
"Tidak ada ditemukan narkotika jenis apa pun," ujarnya.
Sebagai tersangka, JA yang kini berada dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, disangkaan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Ant/fri/jpnn)
Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu di jalan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini