Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Pinggir Jalan, Nih Buktinya
Minggu, 19 Januari 2020 – 09:10 WIB

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (ketiga kanan) didampingi jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran sabu jalanan di Mapolresta Mataram, NTB. Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
"Setelah mendapat identitas lengkap dari saudara JJ. Tim dari lokasi pertama, langsung bergerak ke rumah JJ," kata Kadek Adi.
Pria yang disebut JA sebagai pemasok barang itu turut menjadi incaran penggeledahan polisi. Beruntungnya, polisi yang datang langsung bertemu dengan JJ yang ketika itu sedang duduk santai di teras depan rumahnya, dekat lokasi penangkapan JA.
Namun demikian, dari hasil penggeledahan JJ dan seluruh isi rumahnya, tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan peran JJ sebagai pemasok narkoba, sesuai informasi dari JA.
"Tidak ada ditemukan narkotika jenis apa pun," ujarnya.
Sebagai tersangka, JA yang kini berada dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram, disangkaan pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Ant/fri/jpnn)
Kepolisian Resor Kota Mataram, NTB menangkap seorang pria berinisial JA, asal Karang Anyar, Kabupaten Lombok Barat, karena diduga berperan sebagai pengedar sabu di jalan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman