Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, AKBP Aldi Ungkap Sejumlah Fakta Terbaru
jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang pengedar uang palsu di rumahnya di daerah Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.
Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi di rumahnya pada Kamis (2/6).
”Peredaran uang palsu ini terungkap atas laporan masyarakat,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (5/6).
Tersangka yang tidak disebutkan nama maupun inisialnya tersebut diduga memproduksi sendiri uang palsu.
Hal itu terlihat dari sejumlah peralatan yang terdapat di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, polisi saat itu mengamankan satu printer dan scanner milik pelaku, cat semprot Pylox, stempel bertuliskan Bank Indonesia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru Karawang dengan barang bukti berupa uang palsu siap edar.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar sebanyak 19 lembar atau berjumlah Rp 1,9 juta.
Polisi menangkap pengedar uang palsu di Karawang saat akan bertransaksi di rumahnya. Simak penjelasan AKBP Aldi
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang