Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Polisi menangkap seorang pria yang diduga menggarap kawasan hutan lindung secara ilegal di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka Taufiq alias Opiq ditangkap dalam operasi patroli gabungan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Inhu bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada Kamis (30/1).
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa saat patroli, tim menemukan alat berat di lokasi dan mengamankan dua pekerja, yakni operator alat berat Roni Yahya dan helper Agus Triawan.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah bekerja selama tiga hari untuk menggarap lahan milik Moh Taufiq,” kata Fahrian Kamis (6/2).
Tim kemudian mendatangi lahan yang tengah dikerjakan dan mengamankan Moh Taufiq di lokasi.
Berdasarkan keterangannya, ia mengakui bahwa pekerja tersebut memang disewanya untuk membuka lahan guna pembangunan kebun kelapa sawit.
Polisi juga mengamankan alat berat berupa ekskavator berwarna oranye yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Moh Taufiq kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menggarap, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal serta membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin.
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menggarap kawasan hutan lindung secara ilegal.
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya