Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka

Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
Saat Tim Gabungan menangkap tersangka bersama alat berat yang digunakan untuk menggarap hutan lindung. Foto:Polres Inhu.

Ia dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.

“Tersangka telah ditahan sejak 4 Februari 2025 dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tambah Fahrian.

Fahrian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konsekuensi hukum. (mcr36/jpnn)


Polisi menangkap seorang pria yang diduga menggarap kawasan hutan lindung secara ilegal.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News