Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 06 Februari 2025 – 14:50 WIB
Ia dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.
“Tersangka telah ditahan sejak 4 Februari 2025 dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” tambah Fahrian.
Fahrian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa izin resmi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konsekuensi hukum. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria yang diduga menggarap kawasan hutan lindung secara ilegal.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo: Polisi tak Boleh Melukai Hati masyarakat
- Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals dalam Kasus Pendirian OI
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Sudah jadi Tersangka, Begini Nasibnya
- 2 Polisi Pemeras Warga Semarang Satu Sel dengan Aipda Robig