Polisi Tangkap Penjambret di Dumai
Minggu, 21 Mei 2023 – 10:17 WIB

Pelaku jambret saat diamankan tim Polres Dumai pada Sabtu petang (20/5/23). (ANTARA/dok)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap penjambret di Dumai. Pelaku ditangkap setelah menjambret korban yang merupakan seorang PNS.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi