Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?
Senin, 28 September 2020 – 13:40 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka
Dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Saat hendak dijual, satwa dilindungi berupa burung tiong emas digabung dengan burung yang tidak dilindungi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Gerak Cepat, BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Keberadaan Orangutan di Area Tambang
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat