Polisi Tangkap Penjual Insang Pari Manta, Pembeli Kabur
Dalam beberapa kali pembicaraan sebelumnya, Akang Bandung ini meminta Goris membawa cukup banyak. Goris sendiri karena tidak memiliki insang pari dalam jumlah yang banyak, dia lalu mengumpulkan dari beberapa nelayan lain yang juga keluarganya.
Di hari naas itu, Goris diminta datang sendiri ke hotel Palm Indah dengan bawaan sekitar 25 Kg ikan pari yang disimpannya dalam 6 karung.
Tak menaruh curiga, Goris menuju hotel dengan bus yang ditumpanginya dari Lamalera. Namun, saat bertemu dan Akang Bandung sedang menghitung harga yang harus dibayarkan itulah, polisi menangkapnya.
Dua orang lain, Akang Bandung dan temannya yang menemui Goris langsung menghilang dan tidak pernah dilihatnya lagi.
Polisi ketika itu bersama seorang perempuan bernama Irma dari Wildlife Unit Crime yang mengaku konseren dengan perlindungan hewan langka seperti Pari Manta Oseanik, Hiu Paus dan hewan lainnya yang dilindungi oleh hukum internasional maupun nasional.
Pihaknya bekerja sama dengan kepolisian setelah mendapat laporan dari warga. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU bersama dengan 4 Polda, termasuk Polda NTT.(JPG/joo/fri/jpnn)
KUPANG - Pihak Polres Lembata berhasil menggagalkan transaksi jual beli insang ikan pari manta di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Brigjen Faizal Ramadhani Perintahkan Satgas Damai Cartenz Kejar dan Tangkap Aske Mabel
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya