Polisi Tangkap Penjual Tulang Gajah, Sebegini Keuntungan yang Didapat
Selasa, 21 Juni 2022 – 22:42 WIB

Barang bukti tulang belulang gajah di Mapolres Langsa, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO/Humas Polres Langsa
Keduanya dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Keduanya kini ditahan di Mapolres Langsa," kata Iptu Imam Aziz Rachman. (antara/jpnn)
Tulang gajah yang hendak dijual dimasukkan ke dalam lima karung goni warna putih.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anak Gajah Tersesat di Permukiman Warga, Kebingungan, Lihat
- Jefri Nichol Galang Donasi untuk Lindungi Gajah Sumatra
- Menhut Raja Antoni Memandikan Gajah di Tangkahan, Dukung Ekowisata di Taman Nasional
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara