Polisi Tangkap Penyebar Chat Kapolri Soal Penanganan Kasus Firza
Minggu, 28 Mei 2017 – 17:19 WIB
Atas perbuatannya, HP dikenakan Pasal Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun. Kemudian Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis ancamanan hukuman paling lama lima tahun," tukasnya. (elf/JPG)
Polisi tak perlu menunggu waktu lama untuk menangkap admin akun muslim_cyber1 di instagram. Aparat dari Direktorat Siber Bareskrim Polri langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah
- Ferdinand Ungkit Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein
- Kapolsek Iptu ID Diduga Berbuat Asusila, Kombes Didik Keluarkan Pernyataan Tegas
- Berita Terkini dari Mabes Polri Soal Kasus Chat Mesum Oknum Kapolsek
- Ade Armando: Kalau Rizieq ada Firza, Munarman Punya Lily
- Reaksi Habib Rizieq setelah Tahu Kasus Chat Mesum Dibuka Lagi