Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Bersubsidi di Kukar, Barang Buktinya Banyak Banget
Sabtu, 02 April 2022 – 17:15 WIB
"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Karena itu, pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan solar subsidi ini.
"Kami imbau warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari solar subsidi. Penyalahgunaan seperti ini membuat solar langka dan antrean panjang," tegas AKP Ganda kembali. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penyelewengan solar subsidi di Kukar. Barang bukti yang disita banyak banget
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi