Polisi Tangkap Penyeleweng Solar Bersubsidi di Kukar, Barang Buktinya Banyak Banget
Sabtu, 02 April 2022 – 17:15 WIB
"Ancaman penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.
AKP Ganda menambahkan kelangkaan solar hingga menyebabkan antrean panjang di SPBU menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.
Karena itu, pihaknya akan memburu para pelaku penyalahgunaan solar subsidi ini.
"Kami imbau warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan karena banyak sekali yang menggantungkan hidup dari solar subsidi. Penyalahgunaan seperti ini membuat solar langka dan antrean panjang," tegas AKP Ganda kembali. (mcr14/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penyelewengan solar subsidi di Kukar. Barang bukti yang disita banyak banget
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Somasi Guru Supriyani, 2 Kepala Polisi Dicopot, Pembina Honorer Khawatir
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian