Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
Minggu, 15 Desember 2024 – 02:28 WIB

Pelaku penyiraman air keras berinisial AR (25) ditangkap Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun. (antara/jpnn)
Ini tampang pria penyiram air keras terhadap wanita di Bekasi. Korban mengalami luka bakar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan