Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak

Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
Pelaku penyiraman air keras berinisial AR (25) ditangkap Polda Metro Jaya pada, Jumat (13/12/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun. (antara/jpnn)


Ini tampang pria penyiram air keras terhadap wanita di Bekasi. Korban mengalami luka bakar.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News