Polisi Tangkap Perempuan Otak Percobaan Pembunuhan Suami yang Buron 7 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi membenarkan pihaknya menangkap Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan/atau turut serta melakukan dan/atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya.
“Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana,” kata Bobby saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (5/5).
Saat ini, Bobby menyebut pelaku Lusiana sudah dilakukan penahanan sambil proses pemberkasan.
Menurut dia, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis.
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap),” ujarnya.
Namuna, kata Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan.
“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Dalam kasus ini, Bobby menambahkan Lusiana disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.
Sedangkan, Gerry Tanuwijaya selaku korban meminta kepada polisi agar segera menangkap pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni Devan
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan