Polisi Tangkap Polisi yang Bawa Empat Kubik Kayu Ilegal Keluar dari Hutan

Polisi Tangkap Polisi yang Bawa Empat Kubik Kayu Ilegal Keluar dari Hutan
Polisi Tangkap Polisi yang Bawa Empat Kubik Kayu Ilegal Keluar dari Hutan

jpnn.com - MEULABOH - Oknum Polisi berpangkat Brigadir bertugas piket di Polisi Pos (Polpos) Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, ditangkap saat sedang melangsir 4 kubik kayu tanpa dokumen keluar dari pedalaman hutan. Kuat dugaan, kayu gelondongan tersebut hasil illegal logging. 

Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan, menuturkan, penangkapan terhadap dua pelaku perambahan hutan, yang satu orang merupakan anggota Polpos Kecamatan Panton Reu, berpangkat Brigadir. Namun, karena kayu gelondongan yang dibawa tidak disertai dokumen resmi, sehingga keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan. 

Dua pelaku berinisial RZ dan JC. Keduanya tertangkap tangan saat sedang membawa kayu kuat dugaan hasil pembalakan liar keluar dari kawasan hutan lindung menuju tempat pengolahan kayu pemukiman warga Panton Rheu.

"Saat ditangkap tersangka mengaku  16 batang kayu itu mau akan dibawake tempat pengolahan kayu milik Tgk Pi’i," katanya

Dari dua tersangka, sebanyak 4 kubik indikasi hasil pembalakan liar beserta mobil angkutan telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. "Saat kita tangkap mereka tidak bisa menunjukkan dokumen  atau surat resmi, sehingga mereka langsung ditahan supaya dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Dalam menjalani proses penegakan hukum, Kasat Reskrim mengaku tidak pandang bulu, siapa pelaku tetap akan diproses sesuai aturan berlaku. "Walau ada anggota seorang Polisi dalam indikasi illegal logging itu, jika terbukti melakukan kesalahan tetap ditindak sesuai dengan undang-undang berlaku," jelasnya.(den)


MEULABOH - Oknum Polisi berpangkat Brigadir bertugas piket di Polisi Pos (Polpos) Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, ditangkap saat sedang melangsir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News