Polisi Tangkap Pratikno, Jonan dan Rini Gadungan
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencokok tiga menteri gadungan. Mereka adalah Icsan A (45), Suratno (50), dan Dera (34).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan mengatakan bahwa para pelaku mengaku sebagai menteri untuk menjerat korbannya. Menurut Herrimen, begitu ia disapa, pelaku menyasar korban pada bekas menteri dan pejabat penting di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pelaku mencari biodata pejabat era kabinet bersatu jilid dua dan menghubungi calon korban untuk ditawarkan menjadi komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," kata Herrimen saat dihubungi, Selasa (8/3).
Dia melanjutkan, ada lima pilihan menteri yang kerap dijadikan pelaku sebagai modus penipuan. Yaitu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonogoro, dan Wakil Menkeu Mardiasmo.
"Potensial calon korban yang ingin ditipu adalah pejabat yang sudah mengalami masa pensiun dan mau pensiun," jelasnya.
Untuk mendukung aksi penipuannya, pelaku lantas memanipulasi identitas rekening bank yang hampir mirip dengan nama-nama para menteri tersebut.
Sejumlah rekening yang disita polisi, kata Herrimen, adalah bernama Ris Sumarno, Pratikno, Ignan Jonan, dan Aria Bima. Sementara, jelas Herrimen, masih ada puluhan rekening lainnya milik pelaku yang belum didapat. "Kami masih kembangkan. Ini masih tahap penyelidikan," pungkas dia. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Kurangi Emisi Karbon, BSI dan UMY Tanam 10.671 Pohon Produktif
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 3 Perusahaan Tambang Dipanggil Polisi Buntut Banjir Bandang dan Longsor di Sukabumi
- Peksos Berperan Strategis Wujudkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu