Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Pelajar di Palembang
Sabtu, 07 Januari 2023 – 22:53 WIB

Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah senapan angin saat diamankan di Polsek Gandus Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn
Febriansyah juga mengakui kesalahannya.
"Saya meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban," pungkas Febriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 358 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Febriansyah (20) tersangka penembak yang sebabkan pelajar tewas telah ditangkap Polisi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Harga Emas Perhiasan di Palembang Melonjak, Mendekati Rp 11 Juta