Polisi Tangkap Provokator Kericuhan Saat Penertiban PPKM di Surabaya, Oalah Ternyata

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menangkap seorang provokator atas kericuhan yang terjadi di Jalan Bhinneka Raya, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku berinisial E. Dia merupakan pemilik warung kopi (warkop) yang sempat ditindak petugas saat PPKM Darurat. E ditangkap atas dugaan perusakan dua mobil petugas.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan kemungkinan pelaku tidak satu orang. Dia menduga ada pelaku lain yang melakukan tindakan anarkistis tersebut.
"Ini masih terus kami dalami, apakah dia memiliki peran seperti itu. Untuk pelaku lain juga sedang kami tindak lanjuti. Mulai dari pengerusakan, provokator," kata Ganis, Selasa (13/7).
E bakal dijerat pasal tentang perbuatan melawan petugas yang sedang melakukan operasi yustisi.
"Kami kenakan pasal 212 dengan ancaman hukuman empat bulan," ujar Ganis.
Ganis mengimbau masyarakat agar menaati aturan pemerintah lewat PPKM Darurat.
"Anjuran untuk tutup jam 20 malam, harus tutup, karena kami menghindari agar tidak ada kerumunan. Kita tahu bahwa Covid-19 ini makin hari kian meningkat," tutur Ganis. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap seorang provokator atas kericuhan yang terjadi di Jalan Bhinneka Raya, Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah