Polisi Tangkap Santri Penghina Kapolri Tito dan Presiden Jokowi
jpnn.com, PASURUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan, Pasuruan.
Dia dibekuk lantaran menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian melalui media sosial Facebook.
Dia ditangkap Ditreskrimsus Kamis malam (8/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Sebelum ditangkap polisi dari Unit IV Cyber Crime, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan penyelidikan sejak Rabu (7/6).
Yakni dengan cara melacak secara online terhadap salah satu akun Facebook (FB) tersangka dengan nama Elluek Ngangennie.
“Akun ini melakukan penghinaan dan penyebaran informasi elektronik yang dapat menyebabkan permusuhan antar suku agama dan ras,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6).
Dia menambahkan jika tersangka ini merupakan salah satu simpatisan ormas tertentu.
Selain menghina pejabat negara, dia melakukan ujaran dengan kata-kata dan meme yang tidak sepantasnya kepada pejabat negara berkali-kali.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk Burhanudin, 20, santri asal Karang Panas, Pasrepan,
- 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas
- 5 Berita Terpopuler: Tokoh FPI Nekat tak Penuhi Panggilan Polisi, Anies Tebar Ancaman, Jokowi dan Puan Dihina di TikTok
- Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Paham Pancasila, Istana Beri Respons Begini
- Unggahan Jokowi soal Pancasila Muncul Setelah Dihina Rocky Gerung di ILC
- Sebut Jokowi Seperti Firaun, Ida Fitri Langsung Ditahan Polisi
- Ogah Minta Maaf ke Jokowi, Habib Bahar Lebih Pilih Dipenjara