Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Rusuh Cikeusik
Minggu, 27 Februari 2011 – 06:06 WIB
SERANG - Polda Banten terus memburu tersangka kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, Pandeglang. Aparat kembali menangkap seorang tersangka berinisial Y alias O yang eksodus ke rumah kerabatnya di Kecamatan Cibaliung, Pandeglang. Dengan tertangkapnya Y alias O, jumlah tersangka dari kasus penyerangan terhadap JAI menjadi sepuluh orang. Di bagian lain, berdasar pengakuan warga Cikeusik, sejak terjadinya kasus berdarah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, tidak sedikit kepala keluarga (KK) di wilayah Cikeusik, Cibaliung, dan sekitarnya eksodus ke sejumlah daerah lantaran takut diciduk aparat polisi.
Sebelumnya, Polda Banten menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka dalam bentrokan berdarah warga dengan JAI. Sembilan orang tersangka itu adalah KHM, Y, Uj, M, dan E yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejati Banten, serta S, U, D, dan A.
Baca Juga:
Hingga kini, tim penyidik sudah memeriksa 103 saksi terkait kasus penyerangan JAI. Sepuluh orang di antara mereka adalah anggota dan perwira polisi.
Baca Juga:
SERANG - Polda Banten terus memburu tersangka kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Cikeusik, Pandeglang. Aparat kembali
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
- Kejati Jatim Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Mantan Notaris
- Polisi Tembak Rekan, Komisi III Soroti Kelayakan Anggota Polri Pegang Senjata
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- DPR: Kepentingan Hilirisasi Industri Tak Boleh Terhambat Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru