Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Rumah Julius
jpnn.com - JAKARTA -- Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap K, salah satu pelaku penyerangan di rumah Direktur Galang Press Julius Felicianus, Kamis (29/5) malam.
Penangkapan dilakukan di Kompleks STIE YKPN nomor 07 Desa Tanjungsari, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman, DIY. "Yang jelas dari informasi yang kita dapat salah satu pelaku berinisial KH," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Jumat (30/5).
Agus melanjutkan, pelaku yang sudah diamankan itu diketahui berdomisili di sekitar tempat kejadian. "Berarti masih tetangga Bapak Julius," ujarnya.
Agus menambahkan dari keterangan saksi, diketahui penyerangan dilakukan oleh beberapa orang. Akibatnya, terdapat korban luka dan beberapa barang yang rusak. Sementara ini baru seorang yang ditangkap Polda DIY, Jumat (30/5) pagi tadi.
Agus menjelaskan kronologis kejadian bermula ketika beberapa orang sedang menggelar latihan koor di rumah Julius.
Menurutnya, kegiatan itu direncanakan untuk mengisi acara Paksah, pada Minggu (1/6) nanti. "Tiba-tiba ada sekelompok orang yang melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap peserta latihan," katanya.
Agus menambahkan, sesaat setelah menyerang para pelaku meninggalkan lokasi. Namun, kata dia, pelaku kembali dengan jumlah yang lebih besar.
Dari peristiwa ini Polres Sleman, Polda DIY sudah berhasil menangkap salah satu pelaku. "Sudah kita identifikasi, mudah-mudahan secepatnya kita lakukan penangkapan," katanya.
JAKARTA -- Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap K, salah satu pelaku penyerangan di rumah Direktur Galang Press Julius Felicianus,
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal