Polisi Tangkap Satu per Satu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Polisi Tangkap Satu per Satu Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung (nomor dua dari kiri) memperlihatkan barang bukti sabu hasil tangkapan).??????? (ANTARA /H0- Humas Polres Asahan)

Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil diringkus setelah polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar, yakni 2 kg sabu-sabu.

"Hasil interogasi dari pemilik sabu, EAS, barang tersebut dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk dua kg," jelas Rocky.

Kapolres menambahkan pihaknya akan terus mengejar DPO bandar narkoba dan termasuk pemain besar sabu-sabu yang masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 subs ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Lama menjadi target operasi polisi, empat orang pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia akhirnya ditangkap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News