Polisi Tangkap Seorang Pria yang Membunuh Johan di Pelalawan
Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang duduk makan di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku Misman berusaha melakukan perlawanan.
“Petugas terpaksa melakukan tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap melarikan diri sehingga dilakukan penembakan ke arah kaki dan pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 8 jam sejak mayat korban ditemukan,” lanjut Suwinto.
Suwinto membeberkan pelaku Misman adalah seorang residivis kasus penganiayaan. Saat menemui Misman, korban Johan menagih utang sebesar Rp 1,2 juta.
Bukannya mendapat bayaran, Johan malah dihabisi oleh Misman, lalu kendaraannya dirampas.
“Modus operandinya adalah berpura-pura mengajak korban untuk mengambil sejumlah uang guna melakukan pembayaran utang, namun pelaku telah membawa senjata tajam jenis pisau untuk membunuh korban,” beber Suwinto.
Atas perbuatan itu, Misman dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(mcr36/jpnn)
Polisi menangkap pria pembunuh Johan Lasmana (34) di areal kebun kelapa sawit PT Agrita Sari Prima Blok F16 Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Sepekan Jabat Kapolsek Mandau, AKP Primadona Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Tersinggung Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah